WANPRESTASI AKTA PERJANJIAN KERJASAMA YANG PIHAK PENJAMIN DALAM PENGAMPUAN
(Studi Penetapan Pengadilan Negeri Kisaran No. 105/Pdt.P/2021/PN.Kis)
Keywords:
Default, Cooperation Agreement, Guarantee, Forgiveness.Abstract
Default is a situation where a party is unable to fulfill its achievements to creditors in accordance with what was previously agreed. There are 3 (three) elements of breach of contract in Article 1243 of the Civil Code, namely the existence of an agreement, a party breaking their promise or violating the agreement, and has been declared negligent but still does not carry out the contents of the agreement. A person can be said to be in default in 4 (four) parts, namely if they do not fulfill the agreed achievements, fulfill the achievements inappropriately, fulfill the achievements not in accordance with the agreed time period and do things that are prohibited according to the agreed contract. The guarantor is a third party in the agreement whose job is to provide guarantees for the creditor's fulfillment of the debtor's achievements in accordance with what was agreed. Pardon is a condition where an adult person, because of his mental and physical condition, is placed under the supervision of another person who is legally competent. Guarantor who is in custody cannot be held accountable directly by the creditor, but can be asked to a third party appointed by the judge. This research method uses a Normative Juridical research type which is descriptive analytical in nature. The data source uses secondary data sources using legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials using library research data collection techniques (Library Research) and the data collection tools in this research are document studies and interviews. The results of the research show that the debtor was unable to fulfill his achievements to the creditor on time according to what had been previously agreed, and then the debtor died, so the responsibility for fulfilling the achievements shifted to the guarantor. The condition of the guarantor has deteriorated and is no longer cooperative since several months of the transfer of responsibility, so that responsibility is taken over by the guarantor's older brother (substitute guarantor), in which case the fulfillment of the achievement lasts 6 (six) years. The resolution of this case was through non-litigation settlement and litigation settlement. Fulfillment of achievements to creditors can be completed after the guarantor's collateral is sold by a replacement guarantor based on the Kisaran District Court's decision No.105/Pdt.P/2021/PN.Kis.
References
Ali, Achmad. 1999. Pengadilan dan Masyarakat, Ujung Pandang : Hasanuddin University Press.
Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Alwi, Hasan, dan Kawan-Kawan. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia Jilid Ke-III, Jakarta : Balai Pustaka.
Anatami, Darwis. 2017. Sekilas Tentang Hukum Jaminan(Hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan), Yogyakarta : Deepublish CV.Budi Utama.
Ashibly. 2018. Hukum Jaminan. Bengkulu : MIH.Unihaz
Ash-shofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta.
Asshiddiqie, Jimly. dan Safa’at, Ali, M. 2006. Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta : Sekretariat Jendral & kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
Damang, dan Nusa, Apriyanto. 2017. Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum; Suatu Pengantar Praktis Menuju Pemahaman Ilmu Hukum secara Komperhensif, Yogyakarta : Genta Press.
Darmabrata, Wahyono. 2004. Hukum Perdata Asas-Asas Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta : Gitamajaya.
Efendi, Jonaedi, dan Ibrahim, Jhonny. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok : Prenadamedia Group.
Fajar, Mukti, dan Achmad, Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Fuady, Munir. 2004. Arbitrase Nasioal (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Bandung : Citra Aditya Bakti.
Hadikusuma, Hilman. 2013. Metode Pembuatan Kerja Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke II, Bandung : Mandar Maju.
Hadisaputro, Hartono. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Yogyakarta : Liberty Press.
Hadjon, M, Philipus. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : Bina Ilmu.
Hasbullah, Husni, Frieda. 2005. Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak yang memberikan Jaminan (Jilid 2), Jakarta : Indo Hill-Co.
Ibrahim, Johannes. 2004. Coss Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung : Refika Aditama.
______, _______. 2004. Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum Ekonomi), Bandung : Mandar Maju.
Konjtaraningrat. 2007. Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta : Gramedia.
Marzuki, Mahmud, Peter. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Bandung : Kharisma Putra Utama.
Mertokusumo, Sudikno. 2003. Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty Press.
___________, _______, dan S,H, Salim. 2010. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.
________, ________. 2011. Hukum Perdata Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.
________, ________. 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Muttaqien, Raisul. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung : NusaMedia.
Notoatmojo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.
Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Bandung : Mandar Maju.
Raco, J.R. 2010. Metode Penelitian Kualitatif (Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya), Jakarta: Grasindo.
Raharjo, Sajipto. 2000. Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Rahman, Hasanudin. 2000, Legal Drafting, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Rawls, John. 2006, Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Satrio, J. 1997. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan, Bandung : Citra Aditya Bakti.
____, __, 2002, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Santoso, Agus, M. 2015, Hukum, Moral, dan Keadilan, Cetakan ke-3 Jakarta : Prenadamedia Group.
Setiawan, Oka, Ketut, I, 2016, Hukum Perdata mengenai Perikatan, Jakarta : Sinar Grafika.
_______,___,_____,_, 2016. Hukum Perjanjian, Jakarta : Sinar Grafika.
S,H, Salim. 2005. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
__, __, ____, dan Nurbani, Septiana, Erlies. 2018. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Ke-III, Jakarta : Rajawali Pers
Shubhan, Hadi. 2008. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktek di Peradilan, Jakarta : Prenada Media Group.
Singarimbun, Masri. & Efendi, Sofian. 2009. Metode Penelitian Survei, Jakarta : LP3ES.
Sjahdeini, Remy, Sultan. 2009. Hukum Kepalitian memahami Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan, Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2005. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tujuan Singkat, Jakarta : Balai Pustaka.
________, dan ________, 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tujuan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo.
__________, 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.
Soemartono, Gatot. 2006. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Soemitro , Hanitijo, Ronny. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan ke IV, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sofwan, Masjchun, Soedewi, Sri. 1982. Himpunan Karya tentang Hukum Jaminan, Yogyakarta : Liberty Offset.
Subagiyo, Tatak, Dwi. 2018. Hukum Jaminan dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia, Surabaya : UWKS Press.
Subekti. 1989. Jaminan- Jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.
_______. 2005. Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung : AlfaBeta
Sugono, Bambang. 2003. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
¬¬¬¬¬___________, 2015. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Suparji, 2021. Jaminan Kebendaan dalam Pembiayaan,Jakarta Selatan : UAI Press.
Suryabrata , Sumadi. 2008. Metode Penelitian, Jakarta : Raja Grafindo.
Syahputra, Akmaluddin. 2012. Hukum Perdata Indonesia Jilid 2, Bandung : Citapustaka Media Perintis.
Syamsudin, M. 2016. Mahir Menulis Legal Memorandum, Edisi Revisi Cetakan ke-IV, Jakarta : Kencana.
Tatanusa, Redaksi, Tim. 2014. Jabatan Notaris (Perpaduan Naskah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014), Cetakan Pertama, Ciputat : Tatanusa.
Tobink, Ridwan, dan Nikholaus, Bill. 2003. Kamus Istilah Perbankan, Jakarta : Atalya Rileni Sudeco.
Triwulan, Titik, dan Febrian, Shinta. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta : Prestasi Pustaka.
Umar, Dzulkifli & P, Jimmy. 2012. Kamus Hukum (Dictionary of Law), Surabaya : Grahamedia Press
Usman, Rachmadi. 2008. Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta : Sinar Grafika.
_____, _________.. 2011. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka
Volmar, Arnold, Frederik, Hendrik. 1997. Pengantar Studi Hukum Perdata Cetakan 1, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Widjanarto. 2004. Hukujm dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka Utama.
Wijaya, Gunawan. dan Yani, Achmad. 2000. Hukum Arbitrase, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Yulia. 2015. Hukum Perdata, Lhokseumawe : BieNa Edukasi.
Ady Artama Putra, Bambang Winarno, Afifah Kusumadara, “Perlindungan Hukum Bagi Penjamin Dalam Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) di PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk” Jurnal Rechts Vinding: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2014.
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/676
Brian Nian Saputra Bachtian, “Perlindungan Hukum Terhadap Koperasi dalam Pemberian Pinjaman dengan Objek Jaminan Milik Pihak Ketiga (Studi di Koperasi Simpan Pinjam Lumbung Artho Kota Malang)”, Jurnal Rechts Vinding : Kumpulan Jurnal Mahasiswa, 2017.
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2657
Cok Istri Ratih Dwiyanti Pemayun, Komang Pradnyana Sudibya, “Tanggung Jawab Penjamin Terhadap Debitur Yang Tidak Dapat Memenuhi Prestasi Kepada Kreditur” Jurnal Rechts Vinding: Kertha Semaya, 2014.
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/39804
Irpansyah, Alfi, “Batalnya Suatu Akta Notaris Dalam Kasus Penandatangan Akta Notaris Di Dalam Rutan (Analisis Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.3641 K/Pdt/2001)” Jurnal Rechts Vinding: Onesearch, 2008.
https://onesearch.id/Record/IOS2852.16376/TOC
Khilda Nihayatil Inayah, RA Antari Innaka, “Akibat Hukum Pembatalan Penetapan Pengampuan Pemegang Saham Sekaligus Direktur Terhadap Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Pengampu Dalam Perseroan (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 505/ Pdt.P/ 2009/ PN.SBY dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 694/ Pdt. G/ 2009/ PN. SBY)” Jurnal Rechts Vinding: Repository Universitas Gadjah Mada, 2013.
http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/63233
Meiska Veranita, “Kedudukan Hukum Penjamin Perorangan (Personal Guarantor) Dalam Hal Debitur Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” Jurnal Rechts Vinding: Jurnal Hukum UNS, 2015.
https://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/repertorium/article/view/765
Merlyn M. Karuntu, David P. E. Saerang, Joubert B.Maramis, “Pendekatan Grounded Theory : Sebuah Kajian, Prinsip, Prosedur, dan Metodologi”, Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Universitas Sam Ratulangi, 2022.
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/emba/article/view/41425
Risa Imam S, “Pihak yang berwenang mengajukan Permohonan Pailit terhadap Lembaga Penjamin (Analisis Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan)”, Jurnal Rechts Vinding : Kumpulan Jurnal Mahasiswa, 2016.
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1982
Sita, Rima Paramita, “Analisis Yuridis Pemeriksaan Calon Terampu Sebelum Adanya Penetapan Pengampuan oleh Pengadilan ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2221 K/Pdt/2010)” Jurnal Rechts Vinding: Repositori Universitas Sumatera Utara, 2012.
https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/36176.
Vita Hana Sharfina, Satria Sukananda, “Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Yang Berada Dalam Pengampuan (Studi Kasus Penetapan Nomor 0020/PDT.P/2015/PA.BTL)” Jurnal Rechts Vinding: Justitia Jurnal Hukum, 2019.
http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/3650